PRESS RELEASE: Penyesuaian Tarif Tol JORR Mulai 17 Januari 2021
Jakarta (15/01): Terhitung mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB Ruas Tol JORR akan diberlakukan tarif tol baru yang telah disesuaikan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1522/KPTS/M/2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk – Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami – Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang – Taman Mini), Seksi El (Taman Mini – Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2a, Ns (Rorotan – Kebon Bawang), Dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Penyesuaian tarif Jalan Tol JORR ini mengalami penundaan yang seharusnya telah dilaksanakan sejak tahun 2020 lalu dan bersifat regular yang diatur setiap dua tahun sekali sesuai dengan laju inflasi. Direktur PT Marga Lingkar Jakarta (MLJ) Ari Wibowo menjelaskan penyesuaian tarif pada Jalan Tol JORR mengalami penyesuaian kenaikan sebesar 4,26 s.d. 6,25%.
Adapun besaran tarif Tol untuk Golongan I yang semula Rp15.000 menjadi Rp16.000, pada Golongan II & Golongan III semula Rp22.500 menjadi Rp23.500 dan Golongan IV & V yang semula Rp30.000 menjadi Rp31.500. MLJ selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) JORR W2 Utara Ruas Ulujami-Kebon Jeruk, senantiasa memperhatikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan. “Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah memeriksa secara periodik pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan telah dipenuhi,” jelas Ari.
Lebih lanjut Ari menjelaskan peningkatan layanan yang dilakukan oleh MLJ, diantaranya peningkatan layanan di bidang transaksi dengan melakukan optimalisasi fasilitas control room pada Gerbang Tol Meruya Utama 1 dan 2 serta memperbaharui kondisi peralatan tol. Pada bidang layanan konstruksi dan pemeliharaan telah dilaksanakan peningkatan kualitas jalan berupa scrap fill dan overlay (SFO) dan rekonstruksi beton, perkuatan lereng jembatan, pengecatan concrete barrier, pemeliharaan penerangan jalan umum (PJU), drainase, pompa pengendali banjir dan kebersihan jalur secara berkala