Komposisi Komite Audit

Berdasarkan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 247/DEKOM-MLJ/KPTS/2017 tanggal 23 Oktober 2017, dengan komposisi sebagai berikut:

Pembentukan Komite Audit tersebut di atas telah sesuai dengan Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

  1. Memastikan efektifitas sistem pengendalian internal/ manajemen dan efektifitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan auditor internal;
  2. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan Internal Audit maupun auditor eksternal;
  3. Memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya, penunjukkan Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan honor;
  4. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikan;
  5. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta tugas-tugas Dewan Komisaris lainnya;
  6. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perseroan;
  7. Memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, dan mengidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain meliputi :
    • Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan, seperti laporan keuangan, laporan Manajemen, dan informasi keuangan lainnya;
    • Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
    • Melakukan penelaahan atas pemeriksaan auditor eksternal dan mengkaji kecukupan fungsi audit internal termasuk jumlah auditor, rencana kerja tahunan dan penugasan yang telah dilaksanakan;
    • Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan;
    • Mengkaji kecukupan pelaksanaan audit eksternal termasuk di dalamnya perencanaan audit dan jumlah auditornya;
    • Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
    • Adanya potensi benturan kepentingan di Perseroan.
  8. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan laporan keuangan Perseroan;
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan baik dari pihak internal maupun eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya;
  10. Menerima tugas lain dari dewan Komisaris sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam piagam Komite Audit;
  11. Melakukan self assessment terhadap kinerjanya secara internal sebagai acuan peningkatan kinerja Komite dimasa yang akan datang