Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan laba Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Beberapa risiko di bawah ini yang dapa mempengaruhi usaha serta laba yang dihasilkan Perseroan diurutkan berdasarkan bobot dari yang tertinggi hingga bobot yang terendah, adalah sebagai berikut:
A. RISIKO-RISIKO YANG TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko Penyesuaian Tarif
Berdasarkan Undang-Undang No.38 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2005, Pemerintah berkewajiban untuk melakukan penyesuaian tarif tol untuk setiap jalan tol yang dioperasikan Perseroan setiap dua tahun sekali berdasarkan angka inflasi yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik. Namun demikian, ada risiko penyesuaian tarif tertunda atau besarannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tertundanya penyesuaian tarif bisa disebabkan oleh belum terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan penolakan masyarakat. Tertundanya penyesuaian tarif akan membawa dampak negatif terhadap tingkat keuntungan, arus kas, kegiatan usaha, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan.
2. Risiko Volume Lalu Lintas Tidak Sesuai Perkiraan Awal
Volume lalu lintas berpengaruh langsung pada pendapatan Perseroan. Volume lalu lintas yang ramai akan berdampak positif pada pendapatan Perseroan. Namun, Perseroan juga menghadapi risiko volume kendaraan tidak sesuai dengan prediksi, terutama pada jalan tol yang baru beroperasi. Hal ini dapat terjadi karena proyeksi yang terlalu optimis dan kebijakan-kebijakan yang tidak terpadu. Penurunan volume kendaraan juga dapat terjadi pada jalan tol yang sudah beroperasi akibat kenaikan BBM, melambatnya pertumbuhan ekonomi, perubahan tata ruang, pembangunan jaringan jalan baru tersedianya alternatif transportasi lain seperti kereta api,
kenyamanan dan waktu tempuh jalan non-tol.
3. Risiko Perubahan Peraturan
Usaha jalan tol merupakan usaha yang diatur oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, potensi risiko lain yang dihadapi Perseroan adalah terjadinya perubahan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, antara lain terkait tarif yang dapat berpengaruh pada kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan. Perubahan peraturan yang terkait desentralisasi pihak yang berwenang terhadap pekerjaan pengembangan jalan tol kepada Pemerintah Daerah dapat menimbulkan biaya tambahan, yang pada akhirnya menambah beban usaha, prospek dan kondisi keuangan
Perseroan.
4. Risiko Bencana Alam atau Akibat Perbuatan Manusia
Jika jalan tol Perseroan rusak, akibat bencana alam atau akibat perbuatan manusia, baik sebagian atau seluruhnya untuk periode yang cukup lama, dapat berpengaruh pada volume arus kendaraan dan pada akhirnya akan mempengaruhi hasil usaha, pendapatan, prospek dan kinerja keuangan Perseroan. Manajemen Perseroan menyatakan bahwa semua risiko yang berdampak material terhadap kinerja Perseroan telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing masing risiko terhadap kegiatan usaha utama dan keuangan Perseroan.
B. RISIKO UMUM
1. Risiko Kondisi perekonomian secara makro atau global
Pengaruh pertumbuhan ekonomi sangat signifikan dipengaruhi oleh kegiatan usaha Perseroan. Pembangunan ruas jalan tol untuk mempermudah akses logistic dan meningkatkan konektivitas antar daerah dapat terhadap secara langsung akan berimbas dalam mendorong perekonomian nasional.
2. Risiko Perubahan kurs valuta asing
Fluktuasi valuta asing dapat menyebabkan risiko kerugian bagi Perseroan apabila terjadi lemahnya nilai tukar Rupiah terhadap valuta asing, hal ini disebabkan penerimaan Perseroan seluruhnya diterima dalam mata uang Rupiah sedangkan sebagian investasi atas peralatan pelabuhan dibeli dalam valuta asing serta saat ini Perseroan masih mempunyai global bond yang dibayar dalam bentuk valuta asing.
Antisipasi Risiko Perusahaan
Dalam menjalankan aktivitas operasi, investasi dan
pendanaan, Perseroan menghadapi beberapa macam risiko
keuangan yaitu: risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko suku
bunga. Sejalan dengan tujuan Perseroan, Direksi menyetujui
beberapa strategi untuk mengelola risiko keuangan.
Faktor Risiko Keuangan :
1. Risiko Kredit
Perseroan mengelola risiko kredit dengan menetapkan batasan jumlah risiko yang dapat diterima untuk masingmasing pelanggan dan lebih selektif dalam pemilihan bank, yaitu hanya bank-bank ternama dan yang berpredikat baik yang dipilih.
2. Risiko Likuiditas
Perseroan mengelola risiko likuiditas dengan mempertahankan kas dan bank yang mencukupi dalam memenuhi komitmen Perseroan untuk operasi normal Perseroan dan secara rutin mengevaluasi proyeksi arus kas dan arus kas aktual, serta jadwal tanggal jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
3. Risiko Suku Bunga
Perseroan tidak memiliki risiko tingkat suku bunga terutama menyangkut liabilitas keuangan. Perseroan akan memonitor secara ketat pergerakan suku bunga di pasar dan apabila suku bunga mengalami kenaikan yang signifikan maka Perseroan akan menegosiasikan suku bunga tersebut dengan pemberi pinjaman atau mempertimbangkan strategi lindung nilai (hedging) suku
bunga. Perseroan tidak memiliki aktivitas hedging tingkat bunga untuk mengantisipasi risiko tingkat suku bunga tersebut.
Dalam melaksanakan aktivitas usaha sehari-hari, Perseroan kerap dihadapkan pada berbagai risiko terkait kegiatan usaha Perseroan. Perseroan menelaah dan menyetujui kebijakan untuk mengelola risiko-risiko seperti di bawah ini:
1. Risiko Penyesuaian Tarif Tol
Perseroan memitigasi risiko tertundanya penyesuaian tarif tol dengan melakukan pemeriharaan rutin peralatan tol dan sarana pendukung lainnya, dan melakukan pemeliharaan rutin rambu-rambu, pagar pengaman, guardrail dan kendaraan operasional layanan lalu lintas. Selain itu, Perseroan juga melakukan pemeliharaan rutin perkerasan jalan tol, jembatan dan bangunan struktur lainnya.
2. Risiko Volume Lalu Lintas Tidak Sesuai Perkiraan Awal
Perseroan memitigasi risiko tidak tercapainya target volume lalu lintas dengan melakukan pengaturan lalu lintas di pintu-pintu masuk jalan tol agar kendaraan yang masuk tol menjadi priorita, serta melakukan sistem informasi terpadu dengan jalan tol yang terintegrasi.
3. Risiko Perubahan Peraturan
Perseroan memitigasi risiko perubahan regulasi dengan melakukan koordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) apabila terjadi perubahan regulasi yang dapat mempengaruhi pendapatan tol.
4. Risiko Tidak Tercapainya Pendapatan Tol
Perseroan memitigasi risiko tidak tercapainya pendapatan tol dengan melakukan sidak secara berkala, melakukan sosialisasi dan pelatian terhadap karyawan, serta menyiapkan tim darurat.
Selain itu, Perseroan juga berkoordinasi dengan pihak terkait
dalam penanggulangan bencana alam.
Efektivitas Sistem Manajemen Risiko Perusahaan
Secara berkala, proses evaluasi atas efektivitas sistem manajemen risiko perusahaan dilakukan melalui mekanisme audit secara internal oleh Risk Officer dan Risk Assesor yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Direksi No. 228/KPTSMLJ/XI/2016 tanggal 30 November 2016 serta audit secara eksternal oleh Assesor dari Divisi Risk and Quality Management PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Kemudian hasil audit tersebut ditindaklanjuti oleh Management Representative guna memperbaiki dan menyempurnakan Sistem Manajemen Risiko perusahaan.