Sebagai pusat perekonomian dan pemerintahan Indonesia, Jakarta memang memiliki kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia. Kepadatan penduduk ini juga diiringi dengan peningkatan laju kepemilikan kendaraan, sehingga tak jarang menimbulkan volume kendaraan meningkat tajam di beberapa ruas jalan di Jakarta. Oleh sebab itu untuk mengurangi beban volume kendaraan baik di ruas jalan protokol maupun jalan tol di Jakarta, maka Pemerintah menginisiasi pembangunan proyek jalan tol, salah satunya adalah Jakarta Outer Ring Roaf West 2 (JORR W2) Utara. Proyek tersebut kemudian diserahkan kepada PT Marga Lingkar Jakarta selaku anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Jakarta Marga Jaya.
PT Marga Lingkar Jakarta (selanjutnya disebut “MLJ”, “Perusahaan” dan “Perseroan”) adalah anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Jakarta Marga Jaya yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol JORR W2 Utara (Ulujami – Kebon Jeruk), yang meliputi pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, serta usaha-usaha lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 26 tanggal 24 Agustus 2009, dibuat di hadapan Edi Priyono, S. H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, untuk selanjutnya disebut sebagai Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-45700.AH.01.01 Tahun 2009 tanggal 15 September 2009, dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham No. AHU-0061511.AH.01.09.Tahun 2009 pada tanggal 15 September 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68 tanggal 24 Agustus 2010, Tambahan No.14210 (“Akta Pendirian”).
Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan yang terakhir kali dimuat dalam Akta No. 14, tanggal 22 Desember 2016, yang dibuat di hadapan Tatyana Indrati Hasjim, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0024998.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016, yang telah diberitahukan kepada Kemenkumham, dan telah diterima berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0111645 tertanggal 23 Desember 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham No. AHU-0154575. AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016 (“Akta No. 14”).