Sinergi PT MLJ dan Instansi Gabungan Tata Ulang Kawasan Di Lahan Aset Perusahaan
15/04 Dalam upaya menjaga ketertiban dan fungsi aset Perusahaan, PT Marga Lingkar Jakarta (PT MLJ) bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (PT JMTO) menggelar penertiban tempat usaha tanpa izin pada Rabu, 15 April 2026. Operasi ini menyasar sejumlah bangunan yang berdiri secara ilegal di atas lahan aset perusahaan yang berlokasi di sepanjang Jalan H. Lebar, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Langkah tegas ini dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari unsur TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat turut mengamankan lokasi guna memastikan proses pengosongan lahan berjalan sesuai prosedur dan tetap kondusif.
Penertiban ini bukan tanpa alasan kuat. Secara hukum, berdasarkan pada UU No. 2 Tahun 2022 dan PP No. 23 Tahun 2024 yang secara tegas melarang penggunaan ruang milik jalan tol tanpa izin resmi. Manajemen PT MLJ menekankan bahwa sterilisasi lahan ini sangat krusial, bukan hanya soal legalitas, tetapi untuk menjamin standar keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan tol maupun masyarakat luas.
Pihak manajemen PT MLJ menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran petugas dan pihak terkait atas kerja sama yang solid selama kegiatan berlangsung. Dengan bersihnya lahan tersebut dari aktivitas ilegal, diharapkan estetik dan keamanan area penyangga jalan tol dapat terjaga dengan lebih baik.
Baca Juga : Perketat Aturan Jalan Tol, PT MLJ Ingatkan Bahaya Kendaraan ODOL dan Fungsi Bahu Jalan





